A. Pengertian
SKKNI
1.
Pengertian Kompetensi
Berdasar
pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan
untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja.
Sehingga
dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang
dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja
dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa
yang ditetapkan.
2.
Pengertian Standar Kompetensi
Berdasar
pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan
kompetensi. Standar diartikan sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan
kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi
mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu
pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan
demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan
kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang
pekerjaan oleh seluruh “stakeholder” di bidangnya.
Dengan
kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang
kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan
yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan
unjuk kerja yang dipersyaratkan.
3. Konsep
SKKNI
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dengan
dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan
akan mampu:
-
bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
-
bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut
dapat dilaksanakanapa yang harus dilakukan bilamana terjadi
sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
-
bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk
memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
-
bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila
bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.
a. Model
Standar Kompetensi.
Standar
kompetensi kerja bidang xxxxxxxxx dikembangkan mengacu pada Permenakertrans No.
21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Atas dasar penetapan tersebut
maka standar kompetensi bidang xxxxxxxxx yang dikembangkan harus mengacu kepada
Regional Model of Competency Standard (RMCS).
b. Prinsip
yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar dengan model RMCS
Penyusunan
dan perumusan SKKNI yang merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan
oleh dunia usaha dan industri, maka harus memenuhi beberapa hal sebagai
berikut :
1. Fokus
kepada kebutuhan dunia usaha/dunia industri
Difokuskan
kepada kompetensi kerja yang berlaku dan diibutuhkan oleh dunia usaha/dunia
industri, dalam upaya melaksanakan proses bisnis sesuai dengan tuntutan
oprasional perusahaan yang dipengaruhi oleh dampak era globalisasi.
2. Kompatibilitas
Memiliki
kompatibilitas dengan standar-standar yang berlaku di dunia usaha/dunia
industri untuk bidang pekerjaan yang sejenis dan kompatibel dengan
standar sejenis yang berlaku dinegara lain ataupun secara internasional.
3. Fleksibilitas
Memiliki
sifat generik yang mampu mengakomodasi perubahan dan penerapan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang diaplikasikan dalam bidang pekerjaan yang
terkait.
4. Keterukuran
Meskipun
bersifat generik standar kompetensi harus memiliki kemampuan ukur yang akurat,
untuk itu standar harus :
·
Terfokus pada apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di tempat kerja
·
Memberikan pengarahan yang cukup untuk pelatihan dan penilaian
·
Diperlihatkan dalam bentuk hasil akhir yang diharapkan.
·
Selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku,
standar produk dan jasa yang terkait serta kode etik profesi bila ada.
5. Ketelusuran
Standar
harus memiliki sifat ketelusuran yang tinggi, sehingga dapat menjamin:
§ Kebenaran
substansi yang tertuang dalam standar
§ Dapat
tertelusuri sumber rujukan yang menjadi dasar perumusan standar
6. Transferlibilitas
§ Terfokus
pada keterampilan dan pengetahuan yang dapat dialihkan kedalam situasi maupun
di tempat kerja yang baru.
§ Aspek
pengetahuan , keterampilan dan sikap kerja , terumuskan secara holistik
(menyatu).
B. Penggunaan
SKKNI
Standar
Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan
pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing :
1. Untuk
institusi pendidikan dan pelatihan
§ Memberikan
informasi untuk pengembangan program dan kurikulum
§ Sebagai
acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi
2. Untuk
dunia usaha / industri dan penggunaan tenaga kerja
§ Membantu
dalam rekruitmen
§ Membantu
penilaian unjuk kerja
§ Membantu
dalam menyusun uraian jabatan
§ Untuk
mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha /
industri
3. Untuk
institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
§ Sebagai
acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kulifikasi
dan levelnya.
§ Sebagai
acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi
C. Format
Standar Kompetensi
Standar
Kompetensi Kerja disusun menggunakan format standar kompetensi kerja. Untuk
menuangkan standar kompetensi kerja menggunakan urutan-urutan sebagaimana
struktur SKKNI. Dalam SKKNI terdapat daftar unit kompetensi terdiri atas
unit-unit kompetensi. Setiap unit kompetensi merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari susunan daftar unit kompetensi sebagai berikut :
1. Kode
Unit Kompetensi
Kode
unit kompetensi mengacu kepada kodifikasi yang memuat sektor, sub
sektor/bidang, kelompok unit kompetensi, nomor urut unit kompetensi dan versi,
yaitu :
|
x
|
x
|
x
|
.
|
x
|
X
|
0
|
0
|
.
|
0
|
0
|
0
|
.
|
0
|
0
|
|
( 1 )
|
( 2 )
|
( 3 )
|
( 4 )
|
( 5 )
|
||||||||||
a.
Sektor/Bidang Lapangan Usaha :
Untuk
sektor (1) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI), diisi dengan 3 huruf kapital dari nama sektor/bidang lapangan usaha.
b.
Sub Sektor/Sub Bidang Lapangan Usaha :
Untuk
sub sektor (2) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI), diisi dengan 2 huruf kapital dari nama Sub Sektor/Sub Bidang.
c.
Kelompok Unit Kompetensi :
Untuk
kelompok kompetensi (3), diisi dengan 2 digit angka untuk masing-masing
kelompok, yaitu :
|
01 :
|
Untuk kode Kelompok unit kompetensi
umum (general)
|
|
02 :
|
Untuk kode Kelompok unit kompetensi
inti (fungsional).
|
|
03 :
|
Untuk kode kelompok unit kompetensi
khusus (spesifik)
|
|
04 :
|
Untuk kode kelompok unit kompetensi
pilihan (optional)
|
d.
Nomor urut unit kompetensi
Untuk
nomor urut unit kompetensi (4), diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan
menggunakan 3 digit angka, mulai dari angka 001, 002, 003 dan seterusnya pada
masing-masing kelompok unit kompetensi. Nomor urut unit kompetensi ini disusun
dari angka yang paling rendah ke angka yang lebih tinggi. Hal tersebut untuk
menggambarkan bahwa tingkat kesulitan jenis pekerjaan pada unit kompetensi yang
paling sederhana tanggung jawabnya ke jenis pekerjaan yang lebih besar tanggung
jawabnya, atau dari jenis pekerjaan yang paling mudah ke jenis pekerjaan yang
lebih komplek.
e.
Versi unit kompetensi
Versi
unit kompetensi (5), diisi dengan 2 digit angka, mulai dari angka 01, 02 dan
seterusnya. Versi merupakan urutan penomoran terhadap urutan
penyusunan/penetapan unit kompetensi dalam penyusunan standar kompetensi yang
disepakati, apakah standar kompetensi tersebut disusun merupakan yang pertama
kali, revisi dan atau seterusnya.
2. Judul
Unit Kompetensi
Judul
unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang akan
dilakukan. Unit kompetensi adalah sebagai bagian dari keseluruhan unit
kompetensi yang terdapat pada standar kompetensi kerja. Judul unit kompetensi
harus menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif yang
terukur.
§ Kata
kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi diberikan
contoh antara lain : memperbaiki, mengoperasikan, melakukan, melaksanakan,
menjelaskan, mengkomunikasikan, menggunakan, melayani, merawat, merencanakan,
membuat dan lain-lain.
§ Kata
kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi sedapat
mungkin dihindari penggunaan kata kerja antara lain : memahami, mengetahui,
menerangkan, mempelajari, menguraikan, mengerti dan atau yang sejenis.
3. Diskripsi
Unit Kompetensi
Diskripsi
unit kompetensi merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi
dari judul unit kompetensi yang mendiskripsikan pengetahuan, keterampilan dan
sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu tugas pekerjaan yang
dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi.
4. Elemen
Kompetensi
Elemen
kompetensi adalah merupakan bagian kecil dari unit kompetensi yang
mengidentifikasikan aktivitas yang harus dikerjakan untuk mencapai unit
kompetensi tersebut. Elemen kompetensi ditulis menggunakan kalimat aktif dan
jumlah elemen kompetensi untuk setiap unit kompetensi terdiri dari 2 sampai 5
elemen kompetensi.
Kandungan
elemen kompetensi pada setiap unit kompetensi mencerminkan unsur:
”merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan”.
5. Kriteria
Unjuk Kerja
Kriteria
unjuk kerja merupakan bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus
dikerjakan untuk memperagakan hasil kerja/karya pada setiap elemen kompetensi.
Kriteria unjuk kerja harus mencerminkan aktivitas yang dapat menggambarkan 3
aspek yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Untuk setiap elemen
kompetensi dapat terdiri 2 s/d 5 kriteria unjuk kerja dan dirumuskan dalam
kalimat terukur dengan bentuk pasif.
Pemilihan
kosakata dalam menulis kalimat KUK harus memperhatikan keterukuran aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, yang ditulis dengan memperhatikan
level taksonomi Bloom dan pengembangannya yang terkait dengan aspek-aspek
psikomotorik, kognitif dan afektif sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan
tugas pada tingkatan/urutan unit kompetensi.
6. Batasan
Variabel
Batasan
variabel untuk unit kompetensi minimal dapat menjelaskan :
§ Kontek
variabel yang dapat mendukung atau menambah kejelasan tentang isi dari sejumlah
elemen unit kompetensi pada satu unit kompetensi tertentu, dan kondisi lainnya
yang diperlukan dalam melaksanakan tugas.
§ Perlengkapan
yang diperlukan seperti peralatan, bahan atau fasilitas dan materi yang
digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit
kompetensi.
§ Tugas
yang harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan unit kompetensi.
§ Peraturan-peraturan
yang diperlukan sebagai dasar atau acuan dalam melaksanakan tugas untuk
memenuhi persyaratan kompetensi.
7. Panduan
Penilaian
Panduan
penilaian ini digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan
penilaian/pengujian pada unit kompetensi antara lain meliputi :
§ Penjelasan
tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian antara lain : prosedur, alat,
bahan dan tempat penilaian serta penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit
kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya sebagai persyaratan awal yang
diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi yang sedang dinilai
serta keterkaitannya dengan unit kompetensi lain.
§ Kondisi
pengujian merupakan suatu kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi
kerja, dimana, apa dan bagaimana serta lingkup penilaian mana yang seharusnya
dilakukan, sebagai contoh pengujian dilakukan dengan metode test tertulis,
wawancara, demonstrasi, praktek di tempat kerja dan menggunakan alat
simulator.
§ Pengetahuan
yang dibutuhkan, merupakan informasi pengetahuan yang diperlukan untuk
mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
§ Keterampilan
yang dibutuhkan, merupakan informasi keterampilan yang diperlukan untuk
mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
§ Aspek
kritis merupakan aspek atau kondisi yang harus dimiliki seseorang untuk
menemukenali sikap kerja untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada
unit kompetensi tertentu.
8. Kompetensi
Kunci
Kompetensi
kunci merupakan persyaratan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk
mencapai unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit
kompetensi tertentu yang terdistribusi dalam 7 (tujuh) kriteria kompetensi
kunci antara lain:
a.
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi.
b.
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide.
c.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
d.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
e.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
f.
Memecahkan masalah
g.
Menggunakan teknologi
Masing-masing
dari ketujuh kompetensi kunci tersebut, memiliki tingkatan dalam tiga
katagori. Katagori sebagaimana dimaksud tertuang dalam tabel gradasi kompetensi
kunci berikut (Lihat tabel gradasi kompetensi kunci).
Tabel
gradasi kompetensi kunci merupakan daftar yang menggambarkan :
a.
Kompetensi kunci (berisi 7 kompetensi kunci)
b. Tingkat/nilai (1, 2 dan 3).
D. Gradasi
Kompetensi Kunci
TABEL
GRADASI (TINGKATAN) KOMPETENSI KUNCI
|
KOMPETENSI KUNCI
|
TINGKAT 1
“Melakukan Kegiatan”
|
TINGKAT 2
“Mengelola Kegiatan”
|
TINGKAT 3
“Mengevaluasi dan Memodifikasi Proses”
|
|
1.
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi
|
Mengikuti pedoman yang ada dan
merekam dari satu sumber informasi
|
Mengakses dan merekam lebih dari
satu sumber informasi
|
Meneliti dan menyaring lebih dari
satu sumber dan mengevaluasi kualitas informasi
|
|
2.
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
|
Menerapkan bentuk komunikasi untuk
mengantisipasi kontek komunikasi sesuai jenis dan gaya berkomunikasi.
|
Menerapkan gagasan informasi dengan
memilih gaya yang paling sesuai.
|
Memilih model dan bentuk yang
sesuai dan memperbaiki dan mengevaluasi jenis komunikasi dari berbagai macam
jenis dan gaya cara berkomunikasi.
|
|
3.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
|
Bekerja di bawah pengawasan atau
supervisi
|
Mengkoordinir dan mengatur proses
pekerjaan dan menetapkan prioritas kerja
|
Menggabungkan strategi, rencana, pengaturan,
tujuan dan prioritas kerja.
|
|
4.
Bekerjasama dengan orang lain & kelompok
|
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
sudah dipahami /aktivas rutin
|
Melaksanakan kegiatan dan membantu
merumuskan tujuan
|
Bekerjasama untuk menyelesaikan
kegiatan-kegiatan yang bersifat komplek.
|
|
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
|
Melaksanakan tugas-tugas yang
sederhana dan telah ditetapkan
|
Memilih gagasan dan teknik bekerja
yang tepat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang komplek
|
Bekerjasama dalam menyelesaikan
tugas yang lebih komplek dengan menggunakan teknik dan matematis
|
|
6.
Memecahkan masalah
|
Memecahkan masalah untuk tugas
rutin di bawah pengawasan /supervisi
|
Memecahkan masalah untuk tugas
rutin secara mandiri berdasarkan pedoman/panduan
|
Memecahkan masalah yang komplek
dengan menggunakan pendekatan metoda yang sistimatis
|
|
7.
Menggunakan teknologi
|
Menggunakan teknologi untuk membuat
barang dan jasa yang sifatnya berulang-ulang pada tingkat dasar di bawah
pengawasan/ supervisi
|
Menggunakan teknologi untuk
mengkonstruksi, mengorganisasikan atau membuat produk barang atau jasa
berdasarkan desain
|
Menggunakan teknologi untuk membuat
desain/merancang, menggabungkan, memodifikasi dan mengembangkan produk
barang atau jasa
|
Sumber : Badan Litbang SDM
Kementerian Kominfo
Welcome Bonus: 100% up to $1000 - JamBase
BalasHapusThe bonus can be 구미 출장마사지 used on any player that 계룡 출장샵 registers 경기도 출장샵 in the casino before making a deposit. If you 여주 출장샵 register, you'll also 양산 출장마사지 qualify for a free