KOSA KATA DI BIDANG TRANSPORTASI
Kosakata (bahasa Inggris: vocabulary) adalah himpunan kata yang
dimiliki oleh seseorang atau entitas lain, atau merupakan bagian dari suatu bahasa tertentu. Kosakata seseorang didefinisikan sebagai
himpunan semua kata-kata yang dimengerti oleh orang tersebut atau semua
kata-kata yang kemungkinan akan digunakan oleh orang tersebut untuk menyusun kalimat baru. Kekayaan kosakata seseorang secara umum dianggap
merupakan gambaran dari intelejensia atau tingkat pendidikannya. Karenanya banyakujian standar,
seperti SAT, yang memberikan pertanyaan yang menguji kosakata.
Berikut beberapa contoh kosa kata di bidang transportasi :
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan
orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3. Angkutan adalah perpindahan orang
dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di
Ruang Lalu Lintas Jalan.
4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan
untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.
Simpul adalah tempat yang diperuntukkan
bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta
api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
6. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka,
rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna
Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
7. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di
jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
8. Kendaraan Bermotor adalah setiap
Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan
yang berjalan di atas rel.
9. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap
Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
10. Kendaraan
Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang
dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
11. Ruang
Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah
Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12. Jalan
adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas
permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13. Terminal
adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur
kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang,
serta perpindahan moda angkutan.
14. Halte
adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan
menurunkan penumpang.
15. Parkir
adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan
ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti
adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan
pengemudinya.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa
lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai
peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
17. Marka
Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan
Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus
Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
18. Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan
isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu
Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
19. Sepeda
Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan
dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa
rumah-rumah.
20. Perusahaan
Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
21. Pengguna
Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan
Angkutan Umum.
22. Pengemudi
adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi.
23. Kecelakaan
Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
24. Penumpang
adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
25. Pejalan
Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
26. Pengguna
Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
27. Dana
Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan,
rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar
yang ditetapkan.
28. Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas
perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
29. Keamanan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang,
barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa
takut dalam berlalu lintas.
30. Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang
dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
31. Ketertiban
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang
berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna
Jalan.
32. Kelancaran
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan
penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
33. Sistem
Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan
subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan,
penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Referensi
:
2.
UU Nomor 22 tahun
2009.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar