Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau
yang biasa kita sebut KBBI, risalah rapat adalah istilah administrasi dan kepegawaian catatan mengenai apa yang telah
dibicarakan dan diputuskan dalam suatu rapat. Menurut istilah, risalah rapat adalah
tulisan atau dokumentasi yang berisi informasi bagi yang hadir maupun yang
tidak hadir dalam sebuah rapat. Pada umumnya risalah rapat dibuat di dalam
rapat untuk merekam apa saja yang terjadi dalam pertemuan. Di dalam risalah
rapat biasanya berisi nama peserta, agenda, keputusan yang dibuat oleh peserta,
komitmen tindak lanjut oleh peserta, batas waktu pemenuhan komitmen, dan
hal-hal lainnya yang didiskusikan dan perlu didokumentasikan untuk keperluan
tinjauan masa depan ataupun riwayat. Risalah rapat yang baik adalah yang fokus
pada keputusan yang dibuat pada saat rapat dan komitmen yang dibuat oleh para
peserta. Komitmen dibatasi oleh batas waktu pemenuhan dan rincian lainnya yang
perlu dimengerti oleh semua peserta rapat.
Risalah rapat yang efektif tidak perlu
mencantumkan semua diskusi yang terjadi. Dan juga tidak perlu, bahkan tidak
seharusnya menyatakan “siapa berkata apa” (kecuali berita acara pengadilan,
rapat dengar pendapat, dll yang memerlukan dicantumkannya semua kata-kata).
Idealnya, risalah rapat dibagikan kepada semua peserta rapat dalam waktu 24 jam
setelah rapat selesai. Hal tersebut sebagai pengingat bagi para peserta rapat.
Dengan begitu para peserta rapat dapat segera menindaklanjuti semua komitmen
yang diputuskan di dalam rapat. Pada rapat yang bersinambung biasanya
ditunjukkan risalah rapat sebelumnya sebagai dasar koreksi dan langkah
selanjutnya. Risalah rapat dapat berkontribusi efektif kepada keberhasilan
rapat apabila ditulis dan dibagikan pada waktunya.
Walaupun risalah rapat mengikat
komitmen di antara peserta rapat, terkadang tidak cukup kuat untuk dijadikan
dasar pengambilan keputusan atau persetujuan. Belum lagi jika terdapat
keputusan yang berada di luar kewenangan peserta rapat. Tentu saja hal itu
membutuhkan dukungan dari level kerja yang lebih tinggi. Sehingga dibuatlah
aturan bahwa untuk rapat internal harus ditandatangani oleh atasannya
supervisor dan untuk rapat eksternal oleh dua level di atasnya lagi. Aturan ini
dibuat dalam rangka melindungi pekerja dari konsekuensi hukum yang mungkin
timbul dari keputusan rapat yang dibuatnya. Dengan diketahui dan ditandatangani
oleh atasan, maka hal tersebut mengembalikan fungsi kewenangan sesuai dengan
porsinya.
Apabila aturan tersebut diberlakukan
secara kaku maka atasan diharuskan menandatangani semua risalah rapat yang
dibuat oleh bawahannya sedangkan tidak semua rapat tersebut ia hadiri. Menunggu
tanda tangan persetujuan memungkinkan risalah rapat menjadi tidak efektif
karena tidak dibagikan pada waktunya. Selain itu fungsi manajerial berupa
pendelegasian tugas harus mengalami penyesuaian terhadap pendekatan ini.
Jika atasan setingkat direktur turut menandatangani risalah rapat yang dibuat
oleh pekerja tiga level di bawahnya, bisa jadi penyesuaian tersebut adalah
menuju manajemen mikro.
Adapun cara menulis risalah rapat
adalah sebagai berikut :
1.
Gunakan
alat perekam untuk meneliti dokumen yang sedang diteliti dalam rapat.
2.
Tulis
poin-poin penting yang disampaikan dan tulis nama orang yang memaparkannya,
3.
Bertanyalah
kepada pemimpin atau pihak yang berwenang untuk meminta penjelasan lebih lanjut
mengenai hal-hal yang kurang dimengerti.
4.
Semua
gagasan yang ditolak dan diterima harus dicatat.
5.
Jika
rapat telah selesai, maka segeralah untuk menyalin MoM dengan bahasa dan sajian
yang terbaik.
6.
Janganlah
menunda penulisan MoM.
7.
Gunakan
software secara gratis dari MoMyang
ada pada Pocket PC agar semua kerjaan menjadi efektif dan efisien.
Referensi :
2013. Risalah Rapat dan Tanda
Tangan. [online] Tersedia di : https://buletabangijo.wordpress.com/2013/07/30/risalah-rapat-dan-tanda-tangan/ , diakses pada 12 Juli 2016
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kamus
versi online/daring (dalam jarigan). [online] Tersedia di : http://kbbi.web.id/surat , diakses pada 12 Juli 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar